19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Bagi Orang yang Penghasilannya Sesuai dengan Aturannya

- 20 Juli 2022, 19:48 WIB
NIK KTP resmi jadi pengganti NPWP, Ditjen Pajak informasikan format baru NPWP
NIK KTP resmi jadi pengganti NPWP, Ditjen Pajak informasikan format baru NPWP /ANTARA

 

 
BERITA KBB - Ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nyatanya telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Hal itu bertepatan dengan gelaran Hari Pajak 2022.
 
Ketetapan itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
 
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
 
 
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
 
a. Wajih pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan, dan
 
b. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
 
Kendati begitu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penggunaan NIK menjadi NPWP baru pada hari Selasa 19 Juli 2022.
 
 
Namun, sampai saat ini jumlah NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP jumlahnya masih sedikit. Hal itu pun diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
 
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," ujar Suryo Utomo.
 
Meski begitu, 19 juta NIK tersebut sudah dapat melakukan transaksi perpajakan seiring dengan upaya pemerintah yang terus menambah jumlahnya secara bertahap.
 
"Minimal untuk 19 juta Wajib Pajak dapat bertransasksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan penambahan secara bertahap," ucap Suryo.
 
 
Suryo menambahkan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menggunakan NPWP lama dalam seluruh transaksi perpajakannya.
 
Upaya pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP sempat menimbulkan polemik lantaran dianggap memaksa semua masyarakat Indonesia menjadi Wajib Pajak.
 
Sri Mulyani pun sempat geregetan dengan pihak - pihak yang masih menyalahartikan rencana pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP.
 
 
"Yang sering salah dan menyesatkan, (mereka bilang) oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak. Yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," ujar Sri Mulyani, akhir tahun lalu.
 
Tak ayal jika kemudian Sri Mulyani menyatakan hal tersebut menakuti masyarakat dan cenderung menyesatkan.
"Pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan," ujarnya.
 
Sri Mulyani menegaskan, kendati NIK berubah jadi NPWP kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi orang yang punya penghasilan dengan nominal sesuai peraturan pemerintah.
 
Perubahan NIK menjadi NPWP praktis hanya menjadi cara bagi pemerintah untuk penyederhanaan. 
 
Dengan demikian, masyarakat tak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk kebutuhan membayar pajak.
 
"NIK bisa menjadi NPWP, apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Lah kalau anda tidak punya pendapatan, ya anda tidak bayar pajak," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x