Es Krim Haagen Dazs Asal Perancis Ditarik Peredarannya oleh Pemerintah Karena Kandungan Etilen Oksida

- 20 Juli 2022, 19:23 WIB
Es Krim Vanilla Merk Haagen Dasz Mengandung  Etilen Oksida
Es Krim Vanilla Merk Haagen Dasz Mengandung Etilen Oksida /Instagram/@haagendaszla/

BERITA KBB – Ramai jadi perbincangan es krim Haagen Dazs asal Perancis yang ditarik peredarannya oleh pemerintah.

Es krim Haagen Dazs yang ditarik yaitu es krim dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi yang mengandung perisa vanila.

Penarikan es krim Haagen Dazs dari peredarannya di berbagai tempat oleh pemerintah dikarenakan kandungan Etilen Oksida.

Baca Juga: Kunjungi SCBD, Ridwan Kamil Catwalk Bareng Driver Ojol

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyampaikan lewat unggahan nya di akun Instagram resmi.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM mengintruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs," tulis BPOM sebagaimana dikutip BERITA KBB lewat Instagram @bpom_ri pada Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut BPOM es krim Haagen Dazs yang ditarik oleh pemerintah yaitu es krim dengan rasa vanila dalam kemasa pint dan mini cup.

Kemasan pint tersebut yaitu 100 ml serta kemasan mini cup yaitu 473 ml.

Baca Juga: Keren, Inter Milan Punya Penyerang Masa Depan Bertalenta, Ini Profilnya

Selain kemasan pint dan mini cup, pemerintah juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan atau kemasan 9,46 L.

BPOM mengambil langkah lebih hati-hati dengan cara menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran maupun penjualan es krim tersebut.

Pemerintah memastikan BPOM menghentikan para importir untuk menghentikan sementara sampai produk tersebut dipastikan aman.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Inter Milan, Skriniar Bertahan Bikin Lini Pertahanan Inter Semakin Solid

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menyampaikan kepada masyarakat jika mendapati produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila masih beredar, supaya untuk melaporkannya melalui contact center HALOBPOM.

Selain itu, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x