Nikita Mirzani Minta Hentikan Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Dito Mahendra

- 22 Juli 2022, 15:14 WIB
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal.
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal. /

BERITA KBB - Petugas Polres Serang Kota dinilai telah melanggar etika profesi dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Patugas Polres Serang Kota telah mengepung rumah Nikita Mirzani.

Padahal, ketika itu Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra masih berstatus sebagai saksi.

Karena itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid meminta penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

Hal itu karena pihak Polres Serang Kota disebut telah terbukti melanggar etika profesi.

"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini disetop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," ujar Fachmi Bachmid, Jumat 22 Juli 2022.

"Setop jangan diteruskan, karena mereka para penyidiknya terbukti," tegasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota ke Propam pada 22 Juni 2022.

Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Mabes Polri. Kini surat keputusan SP2HP terkait laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Fachmi Bachmid.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x