KASUS INDRA KENZ, Bareskrim Polri Telah Melengkapi Berkas Perkara dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 6 Juni 2022, 20:44 WIB
Indra Kenz./antaranews.com
Indra Kenz./antaranews.com /

BERITA KBB - Kasus investasi bodong trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz segera bergeser.

Berkas perkara tersangka Indra Kenz di Bareskrim Polri sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, berkas perkara tersangka Indra Kenz rencananya hari ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta, Senin 6 Juni 2022.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra Kenz mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich.

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x