Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri

- 20 Juli 2022, 11:01 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Miju/Tangkapan Layar Twitter @syihabrizhieq

 

 
 
BERITA KBB - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada hari Rabu 20 Juli 2022. 
 
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
 
“Sudah keluar rutan tadi pagi jam 06.45 WIB,” ujar Rika.
 
 
Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
 
Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
 
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
 
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.‪000.000‬,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
 
 
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
 
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.
 
Ia menjelaskan, ekspirasi akhir penahanan pada 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
 
 
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujar Rika.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah