ACT Pernah Dilaporkan Tetapi Bareskrim Polri Belum Menemukan Ada Bukti Dugaan Pelanggaran Pidana

- 5 Juli 2022, 21:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi./foto: antaranews.com
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi./foto: antaranews.com /

BERITA KBB - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2021.

Akan tetapi, ketika itu kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa 5 Juli 2022.

Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak.

Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” kata Andi.

Dia menambahkan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Andi mengatakan laporan tersebut masih diselidiki. Bareskrim mengusut dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta attentik (378 atau 266 KUHP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x