Gaji Hingga Rp 250 Juta Per Bulan, Bareskrim Polri Selidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Sosial yang Dikelola ACT

- 4 Juli 2022, 19:44 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang menjadi perbincangan publik (dok/ist)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang menjadi perbincangan publik (dok/ist) /Riadi/

BERITA KBB– Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan atas persoalan pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, Yayasan kemanusiaan itu diberitakan telah menggunakan uang sumbangan untuk kepentingan kehidupan glamor petingginya.

“Info dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) masih dalam proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Ibadah Sunnah Yang Sering Dilakukan Rasulullah Menjelang Idul Adha atau Lebaran Haji

Proses penyelidikan sendiri adalah dengan melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan beberapa pihak. "Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," jelasnya.

Sebelumnya, majalah Tempo membuat pemberitaan adanya dugaan kesengajaan kesalahan dalam pengelolaan dana ACT yang berasal dari sumbangan masyarakat.

Pasalnya, dana itu diduga digunakan oleh petinggi ACT untuk kepentingan pribadi.

 Baca Juga: Starlink SpaceX Diizinkan Untuk Memasang Internet Di Pesawat Terbang Militer AS Dan Komersil

Seperti gaji petinggi ACT bersama Ahyudin yang memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x