Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mengaku Bukan Sengaja Menghilang dari Kejaran KPK

- 29 Juli 2022, 13:04 WIB
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. /

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Sebelumya, KPK menetapkan kader PDIP Mardani Maming berstatus DPO.

Namun, Mardani Maming memberi pengakuan tidak bisa hadir ke KPK selama tiga hari, bukan kesengajaan.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya Senin menyampaikan ke penyidik KPK, saya akan hadir tanggal 28," kata Mardani Maming, Kamis 28 Juli 2022.

Mardani Maming mengaku bukan sengaja menghilang dari kejaran KPK.

Dia mengaku hanya hendak berziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," katanya.

Seperti diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai DPO KPK pada Selasa 26 Juli 2022.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai DPO lantaran dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK juga sempat melakukan upaya paksa penangkapan Mardani Maming.

Namun upaya itu gagal karena Mardani Maming tidak ditemukan.

Setelah itu, Mardani Maming dimasukkan ke DPO.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap atas izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pemberian suap dimaksudkan untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 ha.

"Kedua, masalah IUP sudah berjalan dan ada paraf kadis teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," katanya.

Dia mengatakan persoalan tersebut juga selesai. Namun kembali mencuat.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021," katanya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi kepada pihak swasta saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu dua periode sejak 2010.

Mardani Maming diduga menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014 sampai 2020.

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani Maming menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada setelah sempat buron 3 hari.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah