Kasus Indra Kenz Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang

- 3 Agustus 2022, 09:20 WIB
Indra Kenz./antaranews.com
Indra Kenz./antaranews.com /

Binomo adalah aplikasi binary option. Indra Kenz disangka menipu menawarkan keuntungan investasi bodong aplikasi itu.

Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri atas 25 korban dengan kerugian Rp 54,6 miliar dan 119 korban kerugian Rp 46,6 miliar.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah