Kasus Indra Kenz Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang

- 3 Agustus 2022, 09:20 WIB
Indra Kenz./antaranews.com
Indra Kenz./antaranews.com /

BERITA KBB - Kasus penipuan dan investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas perkara dan tersangka kasus penipuan dan investasi bodong Indra Kenz telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kasus Indra Kenz tersebut segera disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa 2 Agustus 2022.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan dan investasi bodong Indra Kenz dilakukan Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Berkas perkara Indra Kenz itu diserahkan ke PN Tangerang, Selasa 2 Agustus 2022 siang.

Ketut mengatakan, jaksa penuntut umum berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ketut.

Seperti diketahui, bekas afiliator Binomo, Indra Kenz, bakal diadili.

Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus investasi bodong itu malah merasa lega menyongsong sidang perdana.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x