Kominfo Akhirnya Resmi Blokir Platform Judi Online yang Sebelumnya Terdaftar di PSE

- 4 Agustus 2022, 07:29 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate di podcast Deddy Corbuzier.
Menkominfo Johnny G. Plate di podcast Deddy Corbuzier. /YouTube/Deddy Corbuzier/
 
 
BERITA KBB - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15 situs judi berkedok game online. 
 
Pemblokiran dilakukan meskipun seluruhnya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
 
Berikut daftar 15 penyelenggara sistem elektronik judi online yang diblokir Kementerian Kominfo:
 
 
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
 
3. Pop Domino
4. MVP Domino
 
5. Pop Poker
 
6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
 
 
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
 
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
 
9. Ludo Dream
 
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ Kiu
 
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
 
12. Poker Texas Boyaa
 
 
13. Poker Pro.id
 
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
 
Menkominfo mengatakan, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.
 
Sejak Januari hingga Juli 2022, rata-rata terdapat 12.300 konten judi online yang diblokir per bulan.
 
Sebelumnya, Kominfo buka suara setelah ramai mendapatkan kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.
 
Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya situs game atau permainan biasa.
 
Diketahui, sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo hingga PayPal, tetapi meloloskan situs judi online.***
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x