Bila Status Justice Collaborator Dikabulkan, Maka Tuntutan Hukuman Bharada E Akan Ringan

- 5 Agustus 2022, 08:17 WIB
 Bharada E
Bharada E /Kolase Antara, YouTube Skema Politik/
 
BERITA KBB - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hingga kini masih menelaah permohonan pengajuan perlindungan dari Bharada E.
 
Bharada E mengajukan permohonan secara resmi ke LPSK pada 14 Juli 2022. Personel Polri muda itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK.
 
Nasib Bharada E kini memasuki babak baru setelah pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, tim khusus bentukan Kapolri menetapkan dia sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Bahkan, kini Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
 
 
Edwin menyebut sesuai aturan di undang - undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana.
 
Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di timsus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
 
Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim.
 
 
Edwin menjelaskan apresiasi lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila mengajukan status Justice Collaborator yakni berkasnya akan dipisah dari tahanan lainnya. 
 
Bharada E juga akan mendapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK agar memperoleh hak terpidana. 
 
Sementara, bila tak mengajukan JC, maka sesuai Pasal 338 KUHP, Bharada E dapat terancam bui hingga 15 tahun.
 
 
Edwin sudah memprediksi Bharada E bakal dijadikan tersangka oleh timsus Polri. Itu sebabnya, dalam pemeriksaan psikologis, tim dari LPSK telah menjelaskan prosedur terkait pengajuan sebagai saksi pelaku atau JC.
 
Sementara, berdasarkan pemeriksaan psikologis, kata Edwin, ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus di-crosscheck dengan hasil autopsi Brigadir J.
 
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari penyidik di timsus, Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 bukan didorong keinginan untuk membela diri. 
 
Hal itu tercermin dari pasal 338 KUHP yang dikenakan oleh penyidik.
 
Hal tersebut sekaligus juga menggugurkan pernyataan yang pernah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. 
 
Dalam pemberian keterangan pers pada pertengahan Juli 2022, Budhi mengatakan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
 
Selain itu, timsus juga membidik pihak lain yang terlibat. Sebab, dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP. 
 
Di mana, pasal itu berisi tentang turut serta, atau terlibat dalam tindak pidana. Sehingga ada kemungkinan pihak lain terlibat.
 
Usai diumumkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim, Mabes Polri. 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
 
Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022. 
 
Kamaruddin melaporkan kasus dengan melampirkan foto - foto yang didapat dari keluarga Brigadir J.
 
Foto tersebut dijadikan barang bukti kepada penyidik untuk menjelaskan kejanggalan yang didapat keluarga. 
 
Kamaruddin mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa luka sayatan dan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah