Penembakan Terhadap Brigadir J Tak Dilakukan Oleh Satu Orang, Siapa Dalang Dibalik Kejadian Ini?

- 5 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ilustrasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/
 
BERITA KBB - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menilai dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak melakukan seorang diri. Hibnu menyebut ada pihak lain yang didugBaca Juga: Kapolri Kini Memutasi 15 Petinggi Polri Buntut Kasus Kematian Brigadir J!a juga terlibat.
 
Hal itu terlihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E. 
 
Penyidik di tim khusus bentukan Kapolri mengenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan Pasal 56.
 
 
Hibnu pun menilai Bharada E bukan dalang utama di balik kematian Brigadir J.
 
"Dia (Bharada E) mungkin hanya pelaku. Bisa saja dia hanya eksekutor yang disuruh oleh orang lain. Okelah dia memang pelaku penembakan sekarang. Tetapi, siapa yang memberikannya sarana? Siapa yang menyuruh? Ini yang perlu dicari," ujarnya.
 
Hibnu menyebut tindak pidana yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah tindak pidana khusus. Artinya, terjadi pada lingkungan yang patuh pada komando.
 
 
Sementara, dilihat dari pasal yang digunakan, dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, gugur. 
 
Sebab,  Hibnu menjelaskan jika penyidik menggunakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
 
Isi pasal itu yakni "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan penjara paling lama 15 tahun."
 
Menurut Hibnu, bila tindakan Bharada E adalah pembunuhan berencana, maka oleh penyidik dikenakan Pasal 340 KUHP.
 
Selain itu, Hibnu menilai, sikap penyidik timsus Polri dengan memanggil Irjen (Pol) Ferdy Sambo sudah tepat.
 
Sebab, pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya dan ia adalah atasan dari Brigadir J.
 
Hibnu tidak mau terburu-buru menyebut bahwa instruksi penembakan terhadap Brigadir J bisa saja datang dari Ferdy Sambo. Itu sebabnya penyidik di timsus Polri mengumpulkan berbagai bukti forensik dan digital.
 
Lebih lanjut, bila kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, maka Bharada E akan disidang di pengadilan umum.
 
Ia pun menyarankan agar Bharada E nantinya didampingi kuasa hukum yang disewa sendiri, bukan dari biro hukum Polri.
 
Hibnu juga menyebut bila Bharada E tak mampu membayar jasa pengacara, maka dapat dibantu menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH). 
 
Irjen Pol Ferdy Sambo Dua
Di sisi lain, Bharada E disarankan agar mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
 
Namun, syaratnya ia harus bersedia dengan penyidik di timsus dan membongkar kejahatan yang ada. 
 
Sehingga, pelaku sebenarnya tertangkap.
Hibnu pun mengingatkan agar jangan sampai dalam upaya penegakan hukum terhadap pengusutan kematian Brigadir J, justru menimbulkan pelanggaran hukum baru.
 
Contohnya, dengan mengancam keselamatan keluarga Bharada E agar personel Polri muda itu tak memberi keterangan lengkap ke penyidik hingga menghalangi proses penyidikan.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x