BERITA KBB - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, keempat tersangka mempunyai tugas masing-masing.
Keempat tersangka itu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan empat tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka.
Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.
KM turut membantu dan menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.