Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:11 WIB
Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J /

 
BERITA KBB - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya menemukan bukti mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan tindak pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Kini Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut, disampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
 
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
 
Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. 
 
Agus mengatakan bahwa Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
 
 
Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah