MIRIS!! Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Untuk Menembak Brigadir J Dirumah Dinasnya

- 9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Untuk Menembak Brigadir J Dirumah Dinasnya
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Untuk Menembak Brigadir J Dirumah Dinasnya /Instagram @Divisihumaspolri

 

BERITA KBB - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak pada saat kejadian yang menewaskan Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Sigit mengungkapkan pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Pemkot dan Kejaksaan Negeri Bandung Utamakan Restorative Justice dalam Hukum

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ucap Sigit.

Diketahui pada sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tutur Sigit.

Baca Juga: Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Semua atad Perintah Tersangka Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x