6 Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Oleh Ferdy Sambo

- 18 Agustus 2022, 10:10 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J.. 6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo yang membuat namanya terus melejit
Ferdy Sambo dan Brigadir J.. 6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo yang membuat namanya terus melejit /Ferdy Sambo dan Brigadir J. //


BERITA KBB – Berikut disajikan 6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo yang akan hadir lewat artikel di bawah ini.

6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo akan dijabarkan pada artikel di bawah ini.

Ke-enam daftar kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo tersebut membuat namanya melejit dengan cepat.

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Kamis, 18 Agustus 2022, LARA ATI SCTV Masuk TOP 5

Mantan Kadiv Propam Polri ini sempat menjadi bawahan dari Kombes Krishna Murti saat berada di Polda Metro Jaya.

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat sebagai AKBP (Akun Komisaris Besar Polisi) yaitu tingkat kedua menengah di Kepolisian Republik Indonesia.

Karena prestasinya dalam mengungkap berbagai kasus membuat namanya semakin meroket hingga miliki pangkat yang satu tinggi lebih tinggi dari Kombes Krishna Murti.

Baca Juga: Link Download Lagu Ojo Dibandingke, Dinyanyikan Farel Dalam HUT ke-77 Republik Indonesia

Berikut 6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo yang dirangkum BERITA KBB dari berbagai sumber.

1. Kasus Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso dengan korban Wayan Mirna Salihin pernah ditangani oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu tengah menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Setelah melewati puluhan sidang, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan dihukum selama 20 tahun di Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Selingkuh! Raffi Ahmad Chating Dengan 'Umi Raffi', Siapakah Wanita Tersebut? Ternyata Bukan Sembarang Orang

2. Bom Sarinah Thamrin

Pemboman Sarinah Thamrin yang terjadi pada tahun 2016 juga diketahui ditangani oleh Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai bawahan dari Krishna Murti.

Ferdy Sambo pernah menangani kasus aksi bom bunuh diri di Sarinah tepatnya di MH Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Pengeboman bunuh diri tersebut didalangi oleh Aman Abdurrahman, ketua dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawah kendali ISIS.

Baca Juga: Selingkuh! Raffi Ahmad Chating Dengan 'Umi Raffi', Siapakah Wanita Tersebut? Ternyata Bukan Sembarang Orang

3. Perdagangan Manusia di Timur Tengah

Kasus perdagangan manusia di Timur Tengah juga tak luput dari perhatian Ferdy Sambo kala itu.

Ferdy Sambo berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan menangkap 8 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedelapan orang tersebut berasal dari jaringan Timur Tengah diantaranya Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.

4. Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus gak tagih (cassie) Bank Bali yang buron dan berhasil ditangkap di Malaysia.

Ferdy Sambo diketahui memiliki peran besar atas tertangkapnya buron kelas atas Djoko Tjandra.

Penangkapan tersebut berhasil berkat kerjasama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

5. Kebakaran Kejaksaan Agung

Selanjutnya yaitu kasus kebakaran hebat yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung yang terjadi di Jakarta pada tahun 2020.

Ferdy Sambo berhasil mengungkap penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung kala itu.

Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung tersebut diungkap terjadi disebabkan oleh api dari puntung rokok.

Hal terkait temuan tersebut dinyatakan valid karena telah berkoordinasi dengan para ahli di bidangnya.

6. Penembakan di KM 50

Pada saat kasus penembakan di KM 50 Ferdy Sambo telah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pada saat itu ia mendapatkan tugas untuk menangani kasus dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi terkait dengan penembakab enam paskar FPI atau Front Pembela Islam.

Tiga personil Polda Metro Jaya yaitu Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menembak enam paskar FPI dari jarak dekat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara penembakan KM 50 telah memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pembelaan yang terpaksa dilakukan sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

Itulah 6 daftar kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x