BERITA KBB - Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Yaitu Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.
Putri Chandrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Lirik Lagu Mr Snowman Milik Sia yang Populer Lewat Challenge TikTok Nyanyi dengan Satu Nafas
Diberitakan sebelumnya, Polri telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Hasilnya, Polri telah resmi menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.***