Komnas HAM: Laporan Kasus Brigadir J Akan Segera Disampaikan ke Presiden Jokowi

- 21 Agustus 2022, 10:02 WIB
Komnas HAM: Laporan Kasus Brigadir J Akan Segera Disampaikan ke Presiden Jokowi
Komnas HAM: Laporan Kasus Brigadir J Akan Segera Disampaikan ke Presiden Jokowi /TikTok/@ymmy_malsit31/

 

BERITA KBB - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyelesaikan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa meminta keterangan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat ini sudah menjadi tersangka.
 
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.
 
Taufan mengatakan bahwa upaya pemeriksaan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu sudah berulang kali dicoba. 
 
 
Namun karena tidak membuahkan hasil, maka pihaknya pun akan tetap menyelesaikan laporan tanpa adanya keterangan dari Putri.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga menghormati langkah hukum penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
 
Taufan mengaku pihaknya tak bisa menunggu lagi terlalu lama untuk meminta keterangan Putri dalam kasus tersebut. Rekomendasi Komnas HAM atas penyelidikan kasus juga sedang dibuat.
 
 
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," ujarnya.
 
Dia mengatakan bahwa alat bukti dan keterangan lain bisa digunakan untuk menyusun laporan.
 
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, permintaan keterangan Putri Candrawathi masih diperlukan untuk memahami peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J secara utuh.
 
 
Menurutnya, hal ini tetap perlu dilakukan meski status Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kelima. 
 
Sebelumnya polisi juga menetapkan sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama ajudannya Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART bernama Kuwat Ma'ruf.
 
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
 
Pada laporan awal, Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J dan laporannya juga sudah dihentikan oleh Polri. 
 
Dihentikannya laporan itu karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
 
Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x