Status Taruna Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dicabut, Kemenhub: Kampus Harus Kooperatif

- 4 Mei 2024, 12:09 WIB
Ilustrasi- Taruna STIP Tewas Diduga jadi Korban Penganiayaan Senior: Bikin Dunia Pendidikan Tercoreng.*
Ilustrasi- Taruna STIP Tewas Diduga jadi Korban Penganiayaan Senior: Bikin Dunia Pendidikan Tercoreng.* /LADBIBLE

Berita KBB - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) sedang menyelidiki kematian seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19). Dia diduga meninggal setelah dianiaya seniornya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kementerian Perhubungan Ariandy Samsul B. mengatakan, pihaknya menyayangkan dugaan penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta.

“Kami menyayangkan dugaan tindak kekerasan di STIP Jakarta dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya mahasiswa tersebut,” kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kementerian Perhubungan Ariandy Samsul B, dikutip pada Sabtu 4 Mei 2024.

Lanjutnya, pihak BPSDMP telah menginstruksikan pihak berwenang untuk mendatangi STIP Jakarta dan membentuk tim penyelidik internal untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan taruna P oleh seniornya.

"BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta oleh Seniornya, Kemenhub Ambil Tindakan Tegas

Ariandy menjelaskan, Plt Kepala BPSDMP akan mengambil tindakan internal terkait unsur kampus yang perlu dievaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tidak hanya itu, dirinya meyebut BPSDMP meminta STIP Jakarta segera mengambil tindakan untuk mengusut kejadian tersebut dan mempercayakan penanganannya kepada Polres Jakarta Utara untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, terduga pelaku telah dicabut statusnya sebagai taruna STIP Jakarta. Langkah ini dimaksudkan untuk memperlancar proses hukum.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah