BERITA KBB- Pemerintah Malaysia diketahui akan mengumumkan pengurangan jam kerja. Jika sebelumnya 48 jam, kini di kurangi menjadi 45 jam.
Kebijakan dan aturan tersebut berdasarkan Amandemen UU Ketenagakerjaan Tahun 1955, yang diberlakukan untuk mensejahterakan para pekerja.
Dari kebijakan tersebut, tentu akan berdampak bagi para pekerja menjadi lebih dengan fleksibel dalam bekerja, bisa memilih waktu dan lokasi, juga hari kerja.
Baca Juga: Rekomendasi List Film Horror Agustus Sampai September, Dijamin Bikin Merinding
Akan tetapi, penetapan kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tidak berlaku dalam waktu dekat.
Sebab, para pengusaha tersebut sedang berusaha keras untuk memulihkan bisnis akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pengusaha harus diberi waktu untuk mengatur dan memulihkan bisnis mereka yang terkena dampak parah, karena pembatasan terkait covid-19 pada tahun 2020 dan 2021," ujar Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.
Akan tetapi, penetapan kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tidak berlaku dalam waktu dekat.
Sebab, para pengusaha tersebut sedang berusaha keras untuk memulihkan bisnis akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pengusaha harus diberi waktu untuk mengatur dan memulihkan bisnis mereka yang terkena dampak parah, karena pembatasan terkait covid-19 pada tahun 2020 dan 2021," ujar Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.
Baca Juga: MP3 Audio Download Lagu Gratis Tanpa Ribet Mudah dan Cepat Bukan di Stafaband atau Gudang Lagu 123 MP3Juice
Perlu diketahui, dari laporan ILO bahwa jam kerja di negara ASEAN termasuk yang terlama. Termasuk Malaysia dna Myanmar dengan jam kerja hingga 48 jam per pekan.
Oleh karena itu, pihak pemerintah akan memberlakukan pengurangan jam kerja menjadi 45 jam ini setelah para pelaku bisnis bisa memulihkan usahanya agar kembali bangkit setelah pandemi yang melanda beberapa negara dunia hingga 2 tahun.***
Perlu diketahui, dari laporan ILO bahwa jam kerja di negara ASEAN termasuk yang terlama. Termasuk Malaysia dna Myanmar dengan jam kerja hingga 48 jam per pekan.
Oleh karena itu, pihak pemerintah akan memberlakukan pengurangan jam kerja menjadi 45 jam ini setelah para pelaku bisnis bisa memulihkan usahanya agar kembali bangkit setelah pandemi yang melanda beberapa negara dunia hingga 2 tahun.***