Inilah 8 Pelanggaran Dalam Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 18:42 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam RDP dengan komisi III DPR RI terkait kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam RDP dengan komisi III DPR RI terkait kasus Brigadir J /foto ANT

BERITA KBB- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa pelanggaran pada proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pelanggaran tersebut, dilakukan oleh sejumlah anggota divisi Propam dan Bareskrim yang di duga untuk menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Penyampaian keterangan ini dilakukan pada saat rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet dan Mudah Pakai Gudang Lagu Terbaik 2022

Berikut 8 pelanggaran yang di duga menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J yang di dalangi oleh Ferdy Sambo.

Pelanggaran tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan Evaluasi Timsus, di antaranya:

- Pelanggaran pertama yaitu personel divisi propam polri memasuki TKP saat olah TKP.

- Pelanggaran kedua yakni adanya personil yang tak berkepentingan ikut mengangkat jenazah alm Yosua sebelum olah TKP selesai.

Baca Juga: Wow! Total Ada 97 Anggota Polisi Yang Terseret Skenario Sambo, Diantaranya Ada Jenderal Bintang Dua!

- Pelanggaran ketiga yakni setelah TKP mulai kosong, personil Divpropam Polri memerintahkan ART membersihkan TKP.

- Pelanggaran keempat yakni penanganan barang bukti senjata api Bharada RE yang tak profesional karena dipegang dan dikokang Susanto dan Agus Nur Patria.

- Pelanggaran kelima yaitu barang bukti dua pucuk senjata api, magesen, peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jaksel pada Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Persita, Siaran Langsung Di Indosiar Dan Vidio Hari Ini BRI Liga ‪1 2022-2023‬

- Pelanggaran keenam yaitu penghilangan barang bukti alat komunikasi para tersangka yang terlibat dan mengganti dengan Hp baru untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.

- Pelanggaran ketujuh yaitu penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

- Pelanggaran kedelapan yakni CCTV di TKP Duren Tiga rusak dan CCTV di Pos Security Duren Tiga Diganti.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x