BERITA KBB - Kemarin hari Kamis, 25 Agustus 2022 Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi (KEPP).
Dalam hasil sidang tersebut, Polri menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak terhormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 3 Aplikasi dan Situs Termudah Download Lagu MP3 Aman dan Praktis, Lagu Auto Bisa Di Putar Offline!
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP, menyampaikan pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri dikutip dari PMJ News.
Keputusan tersebut diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 WIB sampai 02.00 WIB dan total ada 15 saksi yang diperiksa.
Sementara itu, Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Serta anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.***