Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Hanya Wajib Lapor

- 1 September 2022, 15:13 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /

BERITA KBB - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi tidak ditahan.

Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai permohonan dengan alasan kemanusiaan.

Namun, mulai munggu depan Putri Candrawathi diwajibkan lapor.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil.

Selain itu,  kondisi kesehatan Putri Candrawathi masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x