BERITA KBB - Polri siap menindaklanjuti tiga poin rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga poin rekomendasi dari Komnas HAM akan ditindaklanjuti Polri mulai penyidikan sampai persidangan.
“Polri akan menindaklanjuti tiga poin yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Kamis 1 September 2022.
Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting.
Untuk yang pertama terhadap kasus itu sendiri yaitu kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung mengatakan, di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, kata dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.
Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.
"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.