Berita KBB - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Tengah, Jalan Terusan, Kota Cimahi pada Senin, 12 September 2022.
Mereka sebelumnya terkena penertiban personel Satpol PP Kota Cimahi karena berjualan di kawasan yang dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi. Seperti di badan jalan maupun trotoar.
Di antaranya Dadan (21). Ia mengaku baru sekali terjaring razia di area terlarang. Pedagang yang biasa berjualan di kawasan Cibeureum itu divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 50 ribu.
"Baru pertama kali kena. Belum juga jualan laris udah kena razia, jadi sanksi didenda Rp 50.000 dan biaya sidang Rp 1.000," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menyidangkan para PKL yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Kita melaksanakan kegiatan sidang tipiring yang bertempat di Kecamatan Cimahi Tengah. Yang ikut sidang para PKL yang notabene kedapatan berjualan di lokasi terlarang yang melanggar perda seperti trotoar hingga bahu dan badan jalan," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Tiga Saksi