BERITA KBB - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, berdasarkan temuan faktual, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing yang berlatar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Taufan mengatakan bahwa dua hal ini mengunci pasal yang menjerat para pelaku pembunuhan ini, yakni Pasal 340 KUHP.
"Makanya Komnas HAM, dibaca baik - baik rekomendasinya, extra judicial killing dan obstruction of justice itu, kalau orang memahami persis konsepsi hak asasi manusia, itu mengunci Pasal 340,"ujarnya, di kantor Kemenko Polhukam.
Perlu diketahui, extra judicial killing merupakan pembunuhan terhadap
seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum, dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup
.
Sedangkan obstruction of justice dapat diartikan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Jeratan Pasal 340 KUHP tindak pembunuhan berencana dalam kasus ini, Taufan menegaskan bahwa nantinya saat dilimpahkan ke pengadilan, sulit bagi pelaku utama lolos dari hukuman maksimal.
"Artinya, terduga (pelaku) yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, maka kami berharap akan melalui prinsip-prinsip fair trial," ujarnya.
Taufan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak bersifat pro justitia atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mahfud menyerahkan pada penyidik di tim khusus Polri untuk menindaklanjuti apakah tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi atau tidak.
"Jadi silakanlah Polri menggunakan apa yang menjadi mandat mereka, wewenang mereka sebagai penyidik berdasarkan laporan yang dibuat oleh Komnas HAM, silakan saja, kami kan sudah sampaikan," ujarnya.***