Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Itu?

- 24 September 2022, 23:35 WIB
daftar penyakit yang tidak di tanggung biaya oleh BPJS Kesehatan, jumlah penyakit tersebut di antaranya  perataan gigi atau behel.
daftar penyakit yang tidak di tanggung biaya oleh BPJS Kesehatan, jumlah penyakit tersebut di antaranya perataan gigi atau behel. /dok. BPJS/


BERITA KBB- Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga perlu menggunakan biaya mandiri.

Peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakatnya aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan ternyata bermanfaat untuk pemeliharaan kesehatan dan jaminan kesehatan jika menderita penyakit tertentu.

Bagi pemegang BPJS Kesehatan, tentu harus memenuhi kewajiban mengenai pembayaran yang dilakukan rutin sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, orang yang akan berobat atau di rawat inap biayanya di tanggung oleh BPJS namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 Paling Praktis Pakai CafeLagu.net, YouTube Music, ReverBnation

Akan tetapi, tidak semua penyakit bisa di tanggung biayanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharuskan untuk mengeluarkan biaya sendiri.

Berikut 21 daftar nama penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH dan 7 Sasaran Penerima PKH, Simak Informasinya

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri (usaha bunuh diri)

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol/ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul (infertilitas)

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa di cegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang di lakukan di luar negeri.

10. Pengobatan yang di kategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Nyaris Rontok, Kini Ia Dorong Polri Bersikap Lebih Terbuka

12. Alat konstrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali keadaan darurat).

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan  kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka baksos.

20. Pelayanan yang sudah di tanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian informasi mengenai 21 daftar nama penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan.***



 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x