Nilai Putusan Hakim Keliru, Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

- 7 Oktober 2022, 18:44 WIB
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said /

BERITA KBB - Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Chandra SH, MH menyatakan bahwa putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di Mahkamah Agung tidak tepat dalam menyidangkan gugatan konglomerat Budi Said terhadap PT Antam. 

Pasalnya pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan yang menghukum PT. Antam yang harus bertanggung jawab, memang sekilas saya lihat keliru, karena kalau saya baca kronologisnya perbuatan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni itu merupakan perbuatan dalam kapasitas pribadi bukan untuk dan atas nama korporasi yang dalam hal ini yaitu PT Antam, sehingga harusnya dalam pertanggungjawabannya juga terhadap pribadi pelaku bukan terhadap korporasi," kata Septa Chandra saat dihubungi, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Penghargaan Rizky Billar Sebagai Gorgoeus Dad, DITANGGUHKAN! Imbas KDRT Kepada Lesti Kejora

Oleh karena kesalahan hakim dalam mengambil keputusan, Septa menyarankan agar PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Saya kira perlu untuk melakukan upaya hukum PK karena ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut," tegasnya.

Menurutnya, Budi Said seharusnya menggugat kepada perseorangan. Sebab jika ada kerugian negara, maka pertanggungjawabannya dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga: Download Video YouTube Tanpa Install Aplikasi Converter, Cara Ini Lebih Cepat dan Praktis!

"Kalau pun adanya dugaan kerugian keuangan negara, itu pun pertanggungjawabannya secara pribadi pelaku (asas individualisasi pidana) sebagai bentuk tindak pidana korupsi karena korporasi plat merah," pungkasnya.

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam. Dengan putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x