JPU: Arif Sampaikan Perintah FS Agar BAP Putri Candrawathi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Tidak Tersebar!!

- 19 Oktober 2022, 18:52 WIB
JPU: Arif Sampaikan Perintah FS Agar BAP Putri Candrawathi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tidak Tersebar!
JPU: Arif Sampaikan Perintah FS Agar BAP Putri Candrawathi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tidak Tersebar! /PMJ News/

 

 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum menyebut, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu 19 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebut, mulanya eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang pertama kali menghubungi Arif dan memintanya agar dapat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.
 
 
"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file - file dugaan pelecehan Ibu Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan.
 
Setelahnya, Ferdy Sambo juga menelepon langsung Arif dan mengingatkan hal yang sama, agar jangan sampai aib keluarga kemana - mana atau tersebar. 
 
Pasalnya, hal tersebut dapat membuat malu karena merupakan aib keluarga.
 
 
Mendengar arahan dari Hendra dan Sambo tersebut, Arif kemudian menghubungi Kompol Chuck Putranto agar dapat menemuinya di Polres Jaksel. 
 
Selain itu, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.
 
Jaksa menyebut, sekitar pukul 21.00 WIB Arif kemudian tiba di Polres Jaksel dan menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim Polres Jaksel.
 
"Lalu saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik, supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x