Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Intitusi Polri! Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela

- 31 Oktober 2022, 21:56 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers hasil putusan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers hasil putusan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 /

 

BERITA KBB - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Intitusi Polri yang sebelumnya mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Viral! seorang pria di pukul terjatuh sampai tak sadarkan diri di Solo

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Hendra Kurniawan juga akan dihukum penempatan khusus atau Patsus.

 “Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” ujar Dedi.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x