Sopir Ambulans: Saya Diminta Anggota Provos Polri Mematikan Sirine Saat Tiba di Duren Tiga!

- 9 November 2022, 22:10 WIB
Sopir Ambulans: Saya Diminta Anggota Provos Polri Mematikan Sirine Saat Tiba di Duren Tiga!
Sopir Ambulans: Saya Diminta Anggota Provos Polri Mematikan Sirine Saat Tiba di Duren Tiga! /Sumber Istimewa
 
 
BERITA KBB - Sopir ambulans swasta, Ahmad Syahrul Ramadhan menyebut sempat diminta oleh anggota Provos Polri untuk mematikan sirine kendaraannya setibanya di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo.
 
Permintaan itu berawal saat Syahrul tiba di depan gerbang Komplek Polri, Duren Tiga. Saat itu ada anggota Provos yang berjaga.
 
Dia pun diminta mejelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
 
"Di situ saya disetop. Lalu ditanya mau ke mana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapet arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini' Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," ucap Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
 
 
Saat itulah, Syahrul diminta untuk mematikan sirine dan lampu kendaraannya. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.
 
"Lalu beliau (angggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan," ungkapnya.
 
Syahrul lantas mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun masuk ke Komplek Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
 
"Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan," ujar Syahrul.
 
 
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama - sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
 
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x