Majelis Hakim Resmi Menolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Mengapa?

- 12 November 2022, 11:57 WIB
Majelis Hakim Resmi Menolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Mengapa?
Majelis Hakim Resmi Menolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Mengapa? /PMJNews
 
 
BERITA KBB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo. 
 
Dia didakwa merintangi penyidikan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
 
 
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat Baiquni.
 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Baiquni pada sidang pekan lalu, Kamis 3 November 2022.
 
JPU menyatakan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. 
 
JPU pun meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
 
 
Dalam kasus ini, Baiquni melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.
 
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.
 
Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.
 
Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x