Kubu Agus Nurpatria Menilai Irfan Widyanto Bohong, Agus: Buktikan Lewat BAP dari Ridwan!

- 16 Desember 2022, 23:35 WIB
Kubu Agus Nurpatria Menilai Irfan Widyanto Bohong, Agus: Buktikan Lewat BAP dari Ridwan!
Kubu Agus Nurpatria Menilai Irfan Widyanto Bohong, Agus: Buktikan Lewat BAP dari Ridwan! /PMJNews
 
BERITA KBB - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, dinilai memberikan keterangan bohong dalam sidang, Kamis 15 Desember 2022.
 
Irfan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 
 
Namun dalam persidangan, pengacara Agus Nurpatria menilai kesaksian dari Irfan Widyanto bohong.
 
Hal itu bermula saat tim kuasa hukum menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
 
 
"Baru kemudian Anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya kuasa hukum Agus Nurpatria dalam persidangan.
 
"Benar, tanpa Pak Agus," jawab Irfan Widyanto.
 
"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan Anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya kubu Agus Nurpatria lagi.
 
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya, dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," ujar Irfan.
 
Mendengar pernyataan itu, kubu Agus Nurpatria menilai kalau pernyataan Irfan Widyanto berbohong dan mengancam akan memidanakan atas dugaan keterangan bohong di persidangan.
 
Bahkan mereka meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari Irfan di berita acara persidangan.
 
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong, kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.
 
 
"Yang mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
 
Irfan dinilai berbohong karena pada keterangan saksi Ridwan Soplanit, dirinya diperintah oleh Ari Cahya (Acay) untuk mengambil CCTV.
 
Namun saat dipersidangan hari ini, Irfan menyebut tidak ada keterangan perintah dari Acay kepadanya.
 
Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.
 
 
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada printah dari Acay," ujar kubu Agus Nurpatria.
 
"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," ujar Hakim Wahyu.
 
Namun, kubu Agus Nurpatria tetap kekeh menilai kalau Irfan Widyanto berbohong dengan membuktikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ridwan Soplanit.
 
Akan tetapi, majelis hakim memiliki pendapat lain dan menyatakan kalau keterangan Soplanit di persidangan memang tidak ada perintah dari Acay untuk Irfan mengambil CCTV.
 
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13, saat itu Irfan jawab itu perintah Bang Acay," ujar kubu Agus Nurpatria.
 
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
 
"Di persidangan seingat saya juga itu yang disampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
 
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas Hakim Wahyu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x