Irfan Widyanto Mengklaim Laporannya Membantu Penyelidikan Kasus Yosua

- 17 Desember 2022, 08:03 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /Tuban Bicara
 
 
BERITA KBB - Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengklaim dirinya membongkar obstruction of justice alias perintahan atau penghalangan terhadap penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
Dalam hal ini, Irfan menjelaskan soal siapa yang memerintahkan pengamanan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Hal itu disampaikan Irfan menanggapi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
 
 
Awalnya, menurut Irfan, dia membongkar obstruction of justice itu ketika pimpinan Polri mengumpulkan seluruh anggota yang diduga mengetahui dan terlibat penyelidikan kasus Yosua pada 21 Agustus 2022 saat itu.
 
“Saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan Polri, adalah saya yang pertama kali membukanya,” ujar Irfan.
 
Sementara itu, kata Irfan, tiga hari sebelumnya pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjutak membuat laporan soal pembunuhan berencana. Ia kembali mengklaim kalau laporannya soal obstruction of justice itu membantu penyelidikan kasus yang dilaporkan Kamaruddin.
 
“Artinya tiga hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa bantu penyidikan yang dilakukan bareskrim terhadap LP 340,” ujar Irfan.
 
“Saya laporkan fakta ini kepada pimpinan Polri tanggal 21 Juli” imbuhnya.
 
“Dipanggil?” tanya hakim.
 
“Siap betul, sementara LP Kamaruddin 340 tanggal 18, 3 hari setelah LP terbit kami sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Polri,” ujar Irfan.
 
Irfan mengatakan dirinya saat itu, menjelaskan soal DVR CCTV yang ia amankan dari pos satpam Duren Tiga dan rumah eks Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.
 
 
“Fakta mengenai DVR ini, saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa,” ujar Irfan.
 
Irfan pun mengaku bahwa saat itu, tak memiliki kemampuan untuk membantah perintah untuk amankan CCTV oleh terdakwa Agus Nurpatria.
 
“Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” ujar Irfan.
 
“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis. Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya,” pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x