Inilah Syarat Ikut PPPK Tenaga Teknis 2022, Banyak Formasi Di Buka!

- 21 Desember 2022, 19:59 WIB
IIlustrasi PPPK / Instagram @BKNgoidofficial
IIlustrasi PPPK / Instagram @BKNgoidofficial /


BERITA KBB- Bagi Anda yang sedang mencari persyaratan mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, di artikel ini tersedia lengkap.

BKN resmi mengumumkan bahwa PPPK Tenaga Teknis 2022 akhirnya di buka. Para pendaftar bisa langsung menyiapkan segala berkas yang diperlukan.

Kemudian, unggah melalui link yang tersedia. Untuk persyaratan lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini lengkap dengan formasi yang dibuka.

A. Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: Profil Dodi Hidayatullah Resmi Bercerai Dari Auliya, Usai 11 Tahun Membina Rumah Tangga

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Disela Reses, Dede Yusuf Apresiasi SMK Bandung Barat dan Beri Bantuan Dana Aspirasi: Lulusannya Punya Skill

7. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20

8. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

10. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

14. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

15. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

16. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

17. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

18  Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 bisa dilakukan di website resmi, yakni:

1. Buka link khps://sscasn.bkn.go.id bisa menggunakan HP.

2. Unggah dokumen persyaratan seperti K (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

3. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

Sementara itu, formasi yang dibuka dalam PPPK Tenaga Teknis 2022 ini di antaranya:

Baca Juga: Ada Volleyball Turkish Cup dan Film Swan Lift Turtles, Ini Jadwal Acara Moji Hari Ini, 21 Desember 2022


1. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan

2. Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur

3. Ahli Pertama - Arsiparis

4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran

7. Ahli Pertama - Pranata Komputer

8. Terampil - Arsiparis

9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat

10. Terampil - Pranata Komputer

11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Demikian informasi mengenai syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 beserta formasi yang dibuka.***
 

 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x