9 Syarat Bagi Penumpang Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

- 24 Desember 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara /Pixabay.com/Pexels/
 

BERITA KBB- Persyaratan yang harus dipenuhi saat libur Nataru bagi penumpang pesawat, salah satunya berusia 18 tahun harus vaksin booster.

Libur Natal dan tahun baru 2023 adalah waktu yang digunakan untuk berlibur baik ke objek wisata ataupun pulang ke kampung halaman.

Tentunya, ini menjadi kesempatan besar untuk melepas rindu bersama keluarga setelah 2 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan jauh ataupun mudik.
 
Baca Juga: Chuck Putranto Ngaku Datangi Duren Tiga Usai Mendengar Informasi Anggota Provos Bawa Senjata

Sehingga, banyak calon penumpang baik moda darat, laut, ataupun  udara memilih lebih awal untuk melakukan perjalanan.

Informasi terbaru yang disampaikan pemerintah bagi calon penumpang pesawat baik melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri saat libur Nataru, harus mematuhi persyaratan berikut ini, di antaranya:

1. Wajib menggunakan pedulilindungi.

2. Berusia 18 ke atas wajib vaksin booster.

3. WNA berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis 2.

4. Usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis 2.

5. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari wajib vaksinasi.
 
Baca Juga: Sinopsis Bintang Samudera 24 Desember 2022: Nagita Belum Temukan Bintang, Pak Purok Larang Djata Pergi

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari wajib vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

7. Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, tidak diwajibkan untuk menunjukkan tes hasil PCR atau rapid tes, namun terapkan protokol kesehatan ketat.

8. Bagi penderita komorbid tidak dapat di vaksin, dikecualikan dalam vaksinasi ini.

9. Aturan tersebut di kecualikan bagi angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah 3T dan pelayanan terbatas.

Demikian informasi mengenai persyaratan bagi penumpang pesawat udara baik melakukan perjalanan dalam ataupun luar negeri pada libur nataru 2023.***
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x