Chuck Putranto Bantah Diperintah Sambo Amankan DVR CCTV Duren Tiga

- 24 Desember 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi. Kompol Chuck Putranto menyimpan Bukti DVR CCTV terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi. Kompol Chuck Putranto menyimpan Bukti DVR CCTV terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J /Unsplash
  
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, membantah diperintah terdakwa Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Namun, bantahan itu mengundang perhatian Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi. Sebab, Chuck bergerak atas inisiatifnya sendiri tanpa perintah Sambo. Hakim pun mencecar Chuck saat menjadi saksi mahkota sidang terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 23 Desember 2022.
 
Awalnya, Chuck mengaku bertemu Irfan Widyanto pada pukul 17.00 WIB, sebelum mengambil DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. Chuck kemudian meminta Irfan  menyerahkan DVR jika sudah diamankan.
 
 
“Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 yang mulia saya bertemu dengan saudara Irfan,” ujar Chuck.
 
“Sekita pukul 17.00?”
 
“17.00 yang mulia,” tegas Chuck.
 
“Tanggal 9 itu?”
 
“Tanggal 9 itu.”
 
“Di mana?”
 
“Depan carport yang di samping, jadi dekat rumahnya Kasat Reserse yang mulia,” ujar Chuck.
 
“Bertemu dengan Irfan?”
 
“Betul.”
 
“Terus?”
 
“Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau ke mana adek asuh? ‘Mau amankan CCTV bang’, oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya,” jawab Chuck.
 
“Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan saudara? Saudara jujur saja ini?”
 
“Betul yang mulia.”
 
“Tidak masuk akal ini,” ujar Hakim.
 
“Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari Provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan,” timpal Chuck.
 
Belum selesai menjelaskan, Hakim memotong pernyataan Chuck, dan kembali mencecar supaya Chuck jujur memberikan keterangan di persidangan.
 
 
“Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?”
 
“Tidak ada yang mulia,” ujar Chuck.
 
“Kenapa saudara berani-beraninya mengambil itu?”
 
“Karena saya berpikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan, yang mulia,” ujar Chuck.
 
“Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata 'tidak disalahgunakan' itu apa maksud saudara?”
 
“Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam yang mulia,” jawab Chuck.
 
“Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut, terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya. Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara, sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan,” pungkas Hakim.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x