Ahli Paparkan Asas Unus Testis Nullus Testis, Penasehat Hukum: Richard Eliezer Tak Miliki Bukti yang Cukup

- 3 Januari 2023, 22:13 WIB
Ahli Paparkan Asas Unus Testis Nullus Testis, Penasehat Hukum: Richard Eliezer Tak Miliki Bukti yang Cukup
Ahli Paparkan Asas Unus Testis Nullus Testis, Penasehat Hukum: Richard Eliezer Tak Miliki Bukti yang Cukup /
 
 
BERITA KBB - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf sebut Richard Eliezer alias Bharada E tidak memiliki bukti yang cukup terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hal itu didukung Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin 2 Januari 2023.
 
Awalnya, penasihat hukum Kuat bertanya soal asas unus testis nullus testis atau jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.
 
 
“Dalam hukum pidana kita dikenal asas unus testis nullus testis, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian. Apakah setiap unsur, wajib dibuktikan berdasarkan dua alat bukti? Atau secara keseluruhan rumusan delik itu wajib dibuktiKan dengan alat bukti?” tanya penasihat hukum Kuat.
 
“Jadi begini, kalau yang dibuktikan itu kan kalau tadi ada dua tahap pembuktian, satu pembuktian perbuatan kriminalnya dan kedua tentang pertanggungjawaban. Maka kedua - duanya itu harus dibuktikan. Tapi kalau menurut aliran dualisme, itu bisa bertahap membuktikannya, perbuatan pidananya dulu dibuktikan, kalau membuktikan pidananya kan berarti membuktikan semua unsur dalam delik yang didakwakan,” ujar Arif.
 
Ia menjelaskan, persyaratan pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHP, didahulukan dengan frasa ‘hakim tidak boleh membuat keputusan pemidanaan’. 
 
 
“Jadi dasarnya tidak boleh dulu, baru ada pengecualian, kecuali berdasarkan setidak - tidaknya dua alat bukti yang sah. Hakim kemudian memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukan,” ujar Arif.
 
Dengan demikian, pembuktian tindak pidana itu dilakukan terhadap seluruh unsur. 
 
“Seluruh unsur itu berarti setidak - tidaknya, dengan alat bukti yang sah,” ujar Arif.
 
“Nah itu kan diperinci, apakah semua unsur harus dibuktikan dengan dua alat bukti? Tentunya iya, kalau seluruh unsur dengan alat bukti, kalau masing - masing unsur tentu saja dengan dua alat bukti,” imbuhnya.
 
Atas keterangan Arif itulah, penasihat hukum Kuat menyimpulkan jika kesaksian Bharada E tidak cukup bukti lantaran hanya berdiri sendiri sebagai terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
 
“Baik jadi kalau ada saksi yang berbicara sendiri tanpa didukung dengan yang lain maka tidak cukup ya pak,” pungkas penasihat hukum.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x