Inilah Skema Baru dan Syarat Mengikuti Prakerja 2023, Biaya Pelatihan Lebih Tinggi!

- 11 Januari 2023, 09:05 WIB
skema baru prakerja di tahun 2023 biaya pelatihan menjadi lebih tinggi daripada insentifnya.
skema baru prakerja di tahun 2023 biaya pelatihan menjadi lebih tinggi daripada insentifnya. /

 


BERITA KBB- Program prakerja yang telah berjalan bertahun-tahun memberikan manfaat bagi penerimanya. Pemerintah kembali membuka prakerja 2023 dengan skema terbaru.

Skema program prakerja tahun ini berbeda sekali dengan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah insentif yang diberikan untuk penerima prakerja tahun 2023 yang hanya sekali dengan nominal Rp 600 ribu.

Berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, diberikan selama 4 bulan dengan nominal Rp 600 ribu perbulan. Apa saja skema prakerja 2023 ini? Berikut informasinya.

Baca Juga: Wanti -Wanti Kadernya Tak Lakukan Korupsi, Megawati: Yang Hanya Cari Kekuasaan Mundur!

1. Biaya Pelatihan jadi lebih tinggi daripada insentifnya
Besaran saat ini Rp 4,2 juta dibagi beberapa bagian:

- Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan

- Rp 600 ribu di berikan hanya 1 kali

- Rp 100 ribu untuk 2 kali pengisian survei

2. Sistem Pelatihan
Dilakukan secara luring (offline), daring (online) maupun campuran (hybrid)

Baca Juga: Rayakan HUT ke-50 PDI Perjuangan, Megawati Minta Kader PDIP Mengenang Jasa Soekarno

3. Durasi Pelatihan
Tahun ini berdurasi minimal 15 jam, lebih panjang dibandingkan sebelumnya minimal 6 jam

Sementara itu, syarat agar bisa mengikuti program prakerja 2023 terdiri atas :

1. WNI berusia 18 ke atas

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Penerima bansos dari kementrian/lembaga lainnya boleh mendaftar.

Demikian informasi mengenai skema terbaru dan syarat mengikuti prakerja tahun 2023.*** 

 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x