Ngaku Kecewa Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Richard: Kami Melihat Tak Ada Keadilan Bagi Anak Kami

- 21 Januari 2023, 11:33 WIB
Ngaku Kecewa Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Richard: Kami Melihat Tak Ada Keadilan Bagi Anak Kami
Ngaku Kecewa Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Richard: Kami Melihat Tak Ada Keadilan Bagi Anak Kami /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/
 
 
BERITA KBB - Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alam Pudihang, mengaku kecewa ketika mengetahui putranya dituntut 12 tahun bui dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Rynecke menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat terungkap lantaran pengakuan anaknya. 
 
Oleh sebab itu, Rynecke menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar putranya diberi keadilan.
 
 
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong lah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden. Tetapi, semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami," ungkap Rynecke sambil berurai air mata ketika diwawancarai oleh stasiun Kompas TV pada Jumat 20 Januari 2023. 
 
"Kami orang kecil, Pak Presiden. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami padahal dia sudah melakukan kejujuran," tutur dia lagi. 
 
Lalu, apa langkah dari pihak kuasa hukum Eliezer di sesi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan nanti?
 
Rynecke mengatakan, pekerjaan penyidik di kepolisian dalam mengungkap kematian Brigadir J terasa lebih mudah berkat pengakuan Eliezer. 
 
Namun, ia tak menyangka putranya malah dituntut penjara lebih berat dibandingkan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dituntut bui oleh jaksa hanya 8 tahun. 
 
"Icad sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan - keterangan yang putra kami berikan. Tolong bantu kami, Bapak Presiden. Begitu juga Bapak Kapolri, siapapun yang mendengar suara hati kami sebagai orang tua," tutur Rynecke. 
 
"Karena kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi Icad saat ini," ujarnya lagi. 
 
Sementara, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. 
 
Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama. 
 
"Kami dalam hal ini selaku penasihat hukum punya pendapat yang berbeda. Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan," ujar Ronny kepada media pada Rabu 18 Januari 2023.
 
Sementara, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai, tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. 
 
Salah satu faktor yang memberatkan adalah Eliezer merupakan dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.
 
"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil.
 
Lantaran rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo. 
 
Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
 
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.
 
 
"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain itu haknya pengadilan," tutur dia.
 
Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.
 
Sementara, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, seharusnya sesuai dengan undang - undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain meski ia memahami bahwa soal penuntutan kewenangan Kejaksaan Agung sepenuhnya.
 
"Tetapi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada justice collaborator," ungkap Hasto.
 
Meski begitu, LPSK tetap merasa perlakuan khusus yang diterima oleh Eliezer masih kurang.
 
"Itulah yang membuat ada disparitas dan dinamika yang terjadi di pengadilan dengan keadilan bagi masyarakat," tutur dia lagi.
 
Pernyataan Hasto itu langsung ditepis oleh Jampidum. Ia meminta LPSK tak mencampuri kewenangan Kejaksaan Agung soal penuntutan. 
 
LPSK, kata Fadil, hanya berhak untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban saja.
 
"Tugas LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban," ujar Fadil tegas.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x