Pledoi Putri Candrawathi: Saya Alami Kekerasan Seksual

- 26 Januari 2023, 08:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 25 Januari 2023.
 
Dalam kasus ini, Putri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
 
“Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra - putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu,” ujar Putri dengan suara bergetar.
 
 
Putri berucap syukur karena diberi kekuatan hingga mampu mengikuti persidangan hingga saat ini. 
 
Ia pun berharap, nota pembelaannya ini bisa dipertimbangkan majelis hakim.
 
Dari balik jeruji rumah tahanan Kejaksaan Agung, ia mengaku dengan tertatih - tatih mengumpulkan energi yang tersisa untuk menuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati.
 
“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak - anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada - ada,” ujar Putri.
 
Huruf demi huruf dan setiap kata yang ia tuangkan dalam pledoinya mengalir membawa ingatan Putri pada orang - orang tersayang di luar sana.
 
 
“Khususnya anak-anak di rumah dan di sekolah, suami yang telah seratusan hari berpisah sejak ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang kami alami,” ujar Putri.
 
Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar - lembar kertas putih ini berulang kali ia rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali, dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini.
 
“Berkali - kali. Yaitu ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu,” ujar Putri.
 
Dalam pledoinya, Putri juga menegaskan mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x