Kompol D Akpol Angkatan Berapa? Simak Profil Pamen Polda Metro Jaya yang Berselingkuh Dengan Penumpang Audi A6

- 1 Februari 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi. Kompol D dimutasi dari jabatannya.
Ilustrasi. Kompol D dimutasi dari jabatannya. /Pixabay/geralt

 

BERITA KBB-Jagat dunia maya dihebohkan dengan kisah perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol. Kompol D, begitu Inisialnya, ternyata adalah perwira menengah di Polda Metro Jaya.

Kompol D adalah sosok pria yang diakui oleh Nur, penumpang yang ada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak sampai meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Lalu siapakah Kompol D? Berikut profil Kompol D atau pria dengan nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kompol D merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol.

Baca Juga: Nikah di KUA Trending Twitter, Apa Saja Persyaratan Yang Harus Disiapkan Calon Pengantin?

Kompol D adalah jebolan Akpol 2008. Sebelum kasus ini terjadi, Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media memastikan Kompol D memang mempunyai hubungan dengan Nur.

Baca Juga: Keren, Desainer Jabar Tampil pada New York Indonesia Fashion Week

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.

Sekarang Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D pasca mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.

Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Trunoyudo menambahkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Chord Tak Ingin Usai Lagu dari Keisya Levronka, Akses Kunci Gitar yang Simpel di Sini

Hal itu terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D. Lebih jauh, Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Sementara itu berkenaan penggunan pelat nomor palsu di mobil itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

”Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” katanya. ***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x