Fakta-Fakta Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal Meringankan Hingga Disebut Pantas Dihukum Mati

- 13 Februari 2023, 23:32 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

Berita KBB - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menyatakan, Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, diolah dari berbagai sumber.

  1. Hakim Paparkan Indikasi Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan, pembunuhan Brigadir J direncanakan setelah Ferdy Sambo marah mendengar aduan dari Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.

Rencana pembunuhan pun dicetuskan setelah Sambo mengetahui terdakwa Ricky Rizal menahan senjata HS milik Brigadir J. Senjata tersebut tidak dikembalikan ke Brigadir J setibanya di Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen di UEFA Champions League: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang

Hakim juga menyebut, hal yang mengindikasikan adanya rencana pembunuhan adalah perintah Sambo kepada Bharada E untuk menambah peluru dan mengambil senjata HS milik Brigadir J lalu diberikan pada Sambo. Keterangan terkait Sambo yang menjadikan Bharada E sebagai backup juga diragukan majelis hakim.

  1. Ferdy Sambo Terjerat Pasal Berlapis, Tidak Ada Hal Meringankan

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x