Temukan Kejanggalan Saat Putri Ajak Bicara Yosua, Hakim: Kekerasan Seksual PC Oleh Brigadir J Tak Masuk Akal

- 13 Februari 2023, 23:57 WIB
Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara./pikiran-rakyat.com
Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara./pikiran-rakyat.com /
 
BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebut klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal.
 
Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.
 
Awalnya, Hakim menjelaskan adanya kejanggalan berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang diperintah Putri Candrawathi untuk memanggil Brigadir J setelah klaim terjadinya kemerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
 
Ricky kemudian mengajak Brigadir J untuk naik ke lantai dua rumah Magelang. Brigadir J dan Putri pun bertemu dan berbicara empat mata di dalam kamar.
 
“Bahwa dari pengertian gangguan stress pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” ujar Hakim.
 
Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya adalah terlalu cepaf untuk seorang korban terhadap pelaku kekerasan seksual.
 
“Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” ujar Hakim.
 
 
“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampailan oleh Putri Candrawathi tersebut,” imbuhnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x