Putri Candrawathi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

- 13 Februari 2023, 23:34 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Berita KBB - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Istri dari Ferdy Sambo ini terbukti secara meyakinkan dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana maksimal 20 tahun,” putusan hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023 seperti dikutip dari Antaranews.com.

Seperti halnya Ferdy Sambo, hakim anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi vonis Putri. Pasalnya, ia diketahui tidak berterus terang dalam persidangan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal Meringankan Hingga Disebut Pantas Dihukum Mati

Hal memberatkan lainnya, Putri sebagai pengurus Bhayangkari seharusnya memberikan contoh teladan bagi para Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian yang besar.

Alimin menyebutkan, majelis hakim meyakini bahwa Putri menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, DKI Jakarta. Ia terbukti turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, vonis ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan sebelumnya. Awalnya, Putri dituntut menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto di hadapan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen di UEFA Champions League: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x