Tak Ada Hal yang Bisa di Ringankan, Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Pembunuhan Berencana Yosua

- 14 Februari 2023, 00:01 WIB
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/
 
BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
 
Sementara itu, hal yang memberatkan karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
 
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
 
 
Perbuatan Sambo juga dilinai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
 
Perbuatan Sambo ini dinilai Hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
 
Enam, perbuatan Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan terakhir, terdakwa berbelit - belit dan tidak mengakui perbuatannya.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yurut serta melajukab pembunuhan berencana dan tanpa hak melakikan uang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana fungsinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim seraya mengundang sorak di dalam ruang sidang.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x