Viral Terapis Jepit Tubuh Anak Pengidap Autisme Hingga Meronta-Ronta di Depok, Polisi: Akan Kita Selidiki

- 16 Februari 2023, 10:37 WIB
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat.
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat. /Tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id/
 

Berita KBB - Viral di media sosial Instagram sebuah video yang memperlihatkan penanganan terapi terhadap seorang anak pengidap autisme diduga mengandung kekerasan di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan unggahan akun media sosial Instagram @infobandungbaratcimahi pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin, video tersebut menunjukkan seorang pria diduga terapis menjepit atau menindih anak pengidap autisme itu hingga meronta-ronta.

Tampak bagian kepala anak malang tersebut dijepit di antara dua kaki oknum terapis tersebut. Terdengar suara teriak kesakitan dari si anak sembari meronta dengan mengangkat kakinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 16 Februari 2023 Seluruh Indonesia: Waspada Potensi Hujan Petir di Surabaya Siang Ini

Menurut caption, anak pengidap autisme itu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan terapi wicara. Namun, sang terapis melakukan penanganan dengan cara tersebut sambil main HP. Pihak keluarga sudah mengkomunikasikan pada manajemen rumah sakit terkait kejadian itu.

Unggahan tersebut pada Rabu kemarin mendapatkan 431 like dan 167 komentar. Namun ketika Berita KBB mengecek kembali unggahan itu pada Kamis 16 Februari 2023 pagi, tampaknya pihak admin sudah melakukan take down. 

Meski demikian, kasus ini sudah mendapat perhatian pihak kepolisian Kota Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tindakan terapis tersebut mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga: Jadwal PLN Mobile Proliga 2023 Hari Ini, 16 Februari 2023, Serta Link Nonton Live Streaming

"Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak," ujar Ahmad, seperti dikutip oleh PMJ News.

Ia menyatakan, Polres Metro Depok akan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Oknum terapis tersebut akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," pungkasnya.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x