Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Richard Eliezer: Terima Kasih, Tuhan

- 16 Februari 2023, 09:10 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Richard Eliezer: Terima Kasih, Tuhan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Richard Eliezer: Terima Kasih, Tuhan /PMJ News/Fjr/
  
 
BERITA KBB - Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 
 
Bharada E tak kuasa menahan tangisnya karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Sambil menangis, Bharada E sontak berdoa sambil memejamkan matanya. Tampak dari bibirnya terucap kata, "Terima kasih, Tuhan."
 
 
Ruang sidang sontak riuh dengan sorak sorai dan tangisan pendukung Bharada E setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.
 
 
Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x