BERITA KBB - Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E tak kuasa menahan tangisnya karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sambil menangis, Bharada E sontak berdoa sambil memejamkan matanya. Tampak dari bibirnya terucap kata, "Terima kasih, Tuhan."
Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs Manchester United di Liga Europa: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang
Ruang sidang sontak riuh dengan sorak sorai dan tangisan pendukung Bharada E setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.
Baca Juga: Jadwal Program Acara Trans 7 Kamis 16 Februari 2023 Ada FYP, Makan Receh, Lapor Pak Pukul Berapa?
Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.***