BERITA KBB - Tren nikah di KUA sedang marak di kalangan anak muda. Banyak kalangan yang semakin sadar bahwa menggelar pesta adalah suatu bentuk pemborosan.
Tren nikah di KUA menekankan perlunya berpikiran ke depan bahwa yang lebih penting dari pesta resepsi pernikahan adalah kehidupan setelah pernikahan itu sendiri.
Dulu, banyak orang rela berhutang untuk menggelar resepsi pernikahan dan berujung pada kehidupan pernikahan yang dibayang -bayangi hutang. Demi menghindari hal semacam itu maka adanya Tren nikah di KUA ini semakin membuka pikiran banyak orang bahwa menikah itu ternyata tidak mahal.
Dikutip Berita KBB dari website kemenag.go.id pada Kamis, 16 Februari 2023, persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4